Minggu, 20 Desember 2009

KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
by : yahya

PendahuluanPemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dankonsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; danuntuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sabtu, 28 November 2009

cita-citaKu

cita-cita tangible ku adalah sebagai pengusaha pertama menjadi pengusaha butik atau outlet yang memiliki trad mark sendiri berharap nantinya akan digandrungi oleh kalangan anak-anak, remaja hingga dewasa, serta nantinya busana yang aku ciptakan dan ku jual menjai trand center di kalanganya.
design-design yang ingin ku buat berharap menjadi memiliki keunikan, menarik, dan nyaman untuk dipakai, sehingga siapa pun yang membeli dan yang memakai busana atau fashion dari outlet ku nanti akan merasa puas. disamping itu fashion yang akan ku tampilkan memiliki berbagai variasi dan tidak umum (pasaran).

cita-citaku yang kedua adalah ingin menjadi pengusaha restoran kuliner. di usaha ku ini aku ingin menyajikan kuliner khas indonesia yang akan di calaboration dengan ciptarasa lebih modern. dari segi tempat dan dekorasi yang ku terapkan di restoran akan bernuasa alam yang dibalutkan dengan minimalis modern, sehingga memberikan ketenangan untuk pengunjung yang daptang serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas sebagai berikut:
1. tempat bermain anak.
2. free hot spot
3. kolam pemancingan ikan
4. luas parking area yang luas
5. live music performance
dari fasilitas ini maka akan terwujud kenyamanan yang dirasakan oleh pengunjung atau penikmat restorn ku ini. sehingga target pemasaran ku adalah mengikat dari berbagai kalangan seperti anak-anak, remaja, hingga orang tua.

oleh karena itu untuk mencapai cita-cita ini ada beberapa hal yang harus dilakukan. pertama saya harus memperdalam kedua bidang usaha tersebut, dan tak lupa juga saya haru memperdalam ilmu enterpreunership. kedua saya membutuhkan dana untuk modal usaha saya untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti tempat, tenaga kerja dan perlengkapan usaha.dan yang pasti memiliki jiwa yang fleksibel, disiplin, percaya diri, berkomitmen dan optimis.

jika tadi saya sudah menjabarkan cita-cita tangible, sekarang saya akan menjabarkan cita-cita intangible ku yaitu yang terpenting dalam hidupku membahagiakan orang tua yang telah membesarkan saya hingga saat ini..
bentuk kebahagiaan yang ingin ku berikan seperti membuat mereka bangga terhadapku, bisa mengabulkan keinginannya unuk bisa melakukan naik haji di tanah suci, dan berbagai bentuk usaha apapun semampuku untuk membuat mereka bahagi hingga masa tuanya nanti.

oleh karena itu hal yang saya lakukan adalah dengan berbakti kepada mereka, menyelesaikan kuliah ku dengan baik. dan mejdai orang yang sukses dimasa depan serta mempanjatkan doa tulus untuk keduanya semoga diberikan umur yang panjang, sehat selalu untuk keduanya dan slalu diberkadi oleh Allah swt....
dan kuucapkan terima kasih bunda dan papaku...

Selasa, 17 November 2009

Bangga menjadi cewek

ini adalah bbrp hal yg menurut gw "betapa enaknya menjadi seorang perempuan"

1. Ini adalah pepatah lama...tapi tetap dipercaya hingga sekarang yaitu, surga di telapak kaki ibu.
Wkwkwkwkwkw, ndak usah buru2 ngintip kaki ibu lo deh.... bukan begitu caranya utk menemukan surga itu...


2. Perempuanlah yg bisa membawa kehidupan baru ke dunia ini.
Hamil selama 9 bulan, melahirkan yg prosesnya adalah nyawa jadi taruhan....wihhhhhhh
Hanya Arnold Senengmainanggar dlm pilem Junior, laki2 yg bisa melahirkan


3. Gw bisa bebas bergandengan tangan dengan sahabat dan temen cewe gw.
Apa jadinya klo dua orang laki-laki yg kedapatan melakukan itu?? Hhahahahha...langsung deh ntu laki berubah menjadi seleb yg digosipin dan jadi topik rumpian


4. Datang bulan (haid) kadang bisa dimanfaatkan!
Lagi ujan deras dan pengen di kamar seharian??? Tinggal raih telpon, bilang gak bisa masuk kerja karena lagi sakit datang bulan....
Coba aja laki2 yg menggunakan alasan yg sama....pasti dianggap sudah sinting!!


5. Perempuan punya temen "unik"!
Tau gak sih??? Menyenangkan banget lohhh berteman dgn maho...apalagi maho yg up to date gituuu. Gw bisa ngobrol seru ma mereka ttg maskara yg paling oke, hair style yg paling keren, juga mereka adalah pengamat dan advisor mode gw yg paling jitu


6. Gak ada "rambut2" yg tumbuh di wajah setiap pagi
Artinya, gak perlu menyiksa iri dulu dgn pisau cukur, shaving foam, after-shave sebelom keluar rumah....
Lo perlu lohh berterima kasih utk hal ini


7. Mo rambut panjang, ikal, pendek, lurus...semuanya terserah gw.
Perempuan punya hak eksklusif utk menata rambut supaya terlihat menawan...bahkan model rambut paling ekstrim sekalipun......
Gak kek laki2...paling cumen bisa bereksperimen dgn wax utk rambut pendeknya


8. Senang2 tapi tanpa keluar uang??? Bisa!!
pasti tau donk yg namanya Ladies Nite....
Dateng, gratis biaya masuk dan dpt minuman pertamax
Minuman gratis kedua akan menyusul setelah lo flirting dgn co yang di sebelah
well, gw belom pernah ngelakuin yg no.8 ini....krn gw gak terlalu suka clubbing dan say no to alcohol......Klopun terpaksa pergi ke club, gw akan pergi dgn temen2 cowo gw (yaaaahhh, tetep aja sih ujung2nya gw gak keluar uang )


9. Dapet cincin berlian pas dilamar
Meski mungkin gak sebagus punya seleb2 Hollywood...tetep aja itu adalah benda yg bikin


10. Bergaya....tapi tetap hemat
Gw abis beli sling bag, abis beli gaun baru, abis beli bangles baru.....pokonya budget terkuras abis deh......tapiiiiiii, gw bisa tetep kencan di tempat yg gw suka tanpa perlu mengeluarkan dompet.
Cukup tersenyum, ucapkan kalimat manis ke doski dan selamat menikmati kencan.
Biarkan urusan pembayaran biaya kencan menjadi hak prerogatif doski (kan kita lagi sangat menghormati laki2.. )wkwkwkwkkwkwkwkwkkwkwkw


11. Intuisi perempuan lebih tajam dibanding laki2
Perempuan biasanya tau klo pasangannya mulai bertingkah aneh2 di belakang...
Jangan heran klo elo cowo2....pas lagi berduaan ama cewe lain, suka mendadak dpt telp dari pasangan lo kannnnn


12. Bila ban mobil lo mendadak kempes
Susah emang memadukan jari lentik hasil french manicure dengan dongkrak....tapi, lo bisa punya cara yg mudah utk menggantinya.
Cukup keluar dari mobil dan pasang pose terbaik maka bala bantuan akan mengalir deras

note: utk yg berpenampakan nenek lampir kayak gw...kayaknya ini gak berlaku deh

13. Perempuan pinterrr banget memadukan busana.
Gw jamin, gak akan ada laki2 yg berani tampil di depan umum dengan tanktop motif cerah perpaduan warna fuschia dan kuning atao pake celana skinny biru dari bahan kulit yg mengilap blink blink


14. Ladies First.
Dua kata sederhana ini membuktikan bahwa perempuan selalu didahulukan daripada kaum laki2.
Tapi kog sekarang banyak laki2 yg gak malu bersaing rebutan ama perempuan misalnya pas mo masuk busway yak???


15. Bosen mengenakan wewangian yg aromanya feminin??
Tenangg!!
Lo bisa make parfum pria yg wanginya maskulin...ntar jatohnya akan terkesan sensual di body lo....
Coba klo cowo yg make wewangian yg feminin???? hhahhahahahhahaha orientasi sexnya perlu dipertanyaken tuh


16. Iyaahhhh....laki2 emang terkenal pinter nyetir
Tapi, lo tenang aja klo cara nyetir lo diketawain..... Cuma perempuan yg bisa pasang akselerasi sambil make sepokat high-heels
Ready, get set, and go!!


17. Perempuan lebih kuat
Gak percaya??? Cumen perempuan yg bisa muterin mal seharian sambil nenteng 10 kantong belanjaan dengan hati riang gembira hingga fajar tenggelam ke ufuk barat. Coba klo cowo yg disuruh bawa.....pasti ngomel tuhh
Belom lagi....cume cewe yg sanggup membawa2 dua gunung dan satu taman sekaligus seumur hidupnya.


18. Pernah denger Rumah Sakit Ibu dan Anak?
Sayang yaaa....belom ada tuh yg namanya Rumah Sakit Bapak dan Anak


19. Perempuan punya rangkaian perawatan tubuh dan tata rias super lengkap
Mulai dari alas bedak berbagai warna hingga varian2 body lotion...
Produk sejenis terbilang masih jarang utk laki2...
Gak heran klo perempuan selalu tampil ekstra memikat dan memiliki kulit yg lebih halus dibanding laki2


20. Gak perlu malu bawa payung dalam tas
Sehingga perempuan gak perlu lari tunggang langgang kalo hujan turun dan gak perlu takut kena flu.
Malah bisa jd ajang fesyen dengan mengibarkan payung2 yg bermodel dan bermotif cantik :


21. Perempuan lebih cekatan daripada laki2
Laki2 hanya bisa fokus pada satu pekerjaan..sedangkan otak kaum perempuan bisa bekerja ganda....
Gak heran kalo sambil nyelesein pekerjaan....gw juga bisa tetep lancar berkaskus ria


22. Gak ada warna yg pantang dikenakan perempuan
Tapiiiiiiiiiiiiiiiii.....keadaan serupa tak berlaku bagi laki2.... Laki2 gak bisa memilih busana atao aksesoris warna pink/kuning/oranye sesuka hati.
Kebayang gak seh loooo kalo ada laki2 menenteng tas warna pink muda????
Oh....chidakkkkkkkkk!!!!!


23. Gak perlu takut berebut tempat parkir
Beberapa pusat perbelanjaan sudah menyediakan tempat parkir khusus buat perempuan


24. Gw bebas nangis waktu nonton Nagabonar Jadi Dua, Merah Putih, Seven Pounds, Persuit of Happiness, ame pilem2 yg lain ampe ngabisin satu box gede tissue...
Menangis itu gak tabu bagi perempuan.......tapiiiiiiiiiii...apa jadinya kalo pasangan gw ikut2an mencucurkan airmata sambil nangis tersedu2 juga???
Malessss bangetttt!!!!!


25. Membangkitkan gairah pasangan lewat lingerie seksi.
Tampil menggoda dengan pake lingerie merah nan sexy?? Sah2 aja..malah bikin pasangan makin gemana getuuuu.
Tapi coba si laki2 yg make G String motif macan di malem pertama??
Asli...gw akan pingsan seketika


26. Laki2 membukakan pintu buat lo
Mungkin ini kedengaran sepele...tapi itu termasuk menunjukkan bahwa laki2 sangat menghargai perempuan.
so, meski terkesan sepele....jangan lupa mengucapkan terima kasih ketika ada laki2 yg melakukan perbuatan ini buat lo.


27. Dari ujung rambut hingga ujung kaki, perempuan adalah sumber inspirasi.
Leonardo Da Vinci aja membuat lukisan Monalisa berkat senyuman memikat dari seorang perempuan. Banyak banget tuh karya seni (lagu, filem) yg menggunakan nama perempuan menjadi judul...
Hmmmm....kali aja gw akan menjadi yg berikutnya??


28. Rok hanya untuk perempuan
Kecuali klit yg dipake ame laki2 Skotlandia.
Gw pasti akan kehilangan semangat hidup jika tiba2 gw liat pasangan gw mengenakan flirty skirt. Tapiiiiiiiiiii....bukan berarti gw gak bole memake celana layaknya kaum laki2......atao kalo lagi mepet, sah2 aja gw meminjam kemeja kotak2 punya doski dan gw padukan dgn celana jeans punya gw....
Bergaya ala koboi.....wow...It's so gorgeous on me...
Hari ini gw bergaya feminin....besok bisa bergaya tomboy
Coba klo laki2.....hari ini bergaya maskulin......besok bisa bergaya girly??


29. Laki2 tuh rada susyehhh klo lagi ho...ho...horny...apalagi klo Mr.Pnya agak2 extra.
Kalo lagi pake celana yg rada ketat....bakalan ngeganjul *bahasa apa pulak ngegangul?? tuh si junior... dan bisa menjadi bahan gosip wkwwkwkkwkww
Perempuan klo horny?? Selalu bisa menyembunyikan keadaan
Paling juga mungkin melakukan gerakan menggigit bibir.....tp, bukankah itu menjadi sangat terlihat sexy????


30. Tangisan bisa menjadi senjata buat perempuan
Siapa yg takkan luluh melihat tetesan airmata di pipi halus perempuan??
Dan biasanya laki2 paling gak bisa melihat perempuan nangis
Cumennnn......jangan juga deh dikit2 nangis...dikit2 mewek... Ngeliat Noordin M. Top ketembak juga pake nangis tersedu2....
Males juga kaleeeee klo ngadepin si Drama Queen tiap saat